Minggu, 11 Desember 2016

Kebijakan Pemerintah Jepang di Bidang Pendidikan



Awal pendudukan Jepang di Indonesia, Jepang bersikap baik dan ramah kepada rakyat Indonesia. Sikap tersebut seperti para pemimpin pergerakan Indonesia yang ditawan Belanda (seperti Bung Karno, Bung Hatta, dan Syahrir) dibebaskan, Indonesia adalah mitra sejajar, bendera Merah Putih dibolehkan dikibarkan berdampingan dengan bendera Jepang (Hinomaru), lagu Indonesia Raya boleh dinyanyikan asalkan lagu kebangsaan Jepang Kimigayo juga dinyanyikan. Ternyata sikap ramah Jepang tersebut hanya palsu, dalam perkembangan selanjutnya, Jepang mulai keras, kejam, semena-mena, dan menguras habis sumber daya alam dan tenaga rakyat Indonesia hanya untuk mendukung kepentingan perang Jepang. Akibat hal tersebut rakyat Indonesia mengalami penderitaan lebih berat daripada zaman penjajahan Belanda.
Banyak kebijakan-kebijakan pemerintah Jepang yang diberlakukan di Indonesia selain di bidang pendidikan. Seperti pada bidang ekonomi yang menyebabkan rakyat Indonesia memaksa menanam pohon jarak dan kapas pada lahan pertanian dan perkebunan. Lalu, di bidang ketenagakerjaan yaitu dengan membentuk panita pengerahan tenaga kerja bernama Romukyokai atau istilahnya sering disebut Romusha. Di bidang sosial ada pembagian kelas masyarakat, Jepang sebagai “saudara tua” sedangkan Indonesia adalah “saudara muda”.
Di bidang bahasa Indonesia seluruh elemen masyarakat wajib menggunakan bahasa Indonesia yang pada saat itu merupakan bahasa resmi dan bahasa pendidikan di tahun 1943. Hal ini dilakukan sebelum orang-orang Jepang belum menguasai bahasa Indonesia itu sendiri. Kemudian di bidang budaya, Jepang membentuk pusat kebudayaan dengan nama Keimin Bunka Shidosho yakni dengan mendorong perkembangan bidang-bidang seni sastra, seni lukis, seni drama dan sandiwara, serta lagu dan film. Karya-karya yang mendukung politik 3A dibiarkan berkembang serta yang sejalan dengan propaganda Jepang untuk Perang Asia Timur Raya.
Dan yang terakhir adalah kebijakan di bidang pendidikan. Kalau sewaktu zaman penjajahan Belanda yang hanya mengenyam pendidikan adalah orang-orang yang memiliki status kebangsawanan, orang penting suatu negara dan semuanya serba berstatus sedangkan suatu diskriminasi bagi masyarakat kecil yang ingin berpendidikan tetapi tidak boleh. Lalu, setelah Jepang hadir dan memberikan kebijakan dengan menghilangkan diskriminasi di bidang pendidikan. Pada masa kependudukan Jepang pula, sekolah terbuka bagi semua golongan penduduk. Semua siswa mendapat kesempatan yang sama, sedangkan sistem pengajaran dan kurikulumnya ditujukan untuk keperluan Perang Asia Timur Raya.
Guru mendapat indoktrinasi tentang paham hakko ichiu yaitu suatu paham dari agama Shinto yang berarti delapan benang di bawah satu atap. Maksudnya pembentukan suatu persemakmuran di bawah dominasi bangsa Jepang. Kebijakan Jepang tersebut menerapkan jenjang pendidikan formal di Indonesia seperti sistem pendidikan di Jepang yaitu jenjang SD 6 tahun, SMP 3 tahun, dan 3 tahun.
Seperti pada zaman penjajahan Belanda, jenjang pendidikan universitas tidak diselenggarakan Jepang, yang ada hanya sekolah tinggi kedokteran (Ika Dai Gakko) di Jakarta dan sekolah tinggi teknik (Kagyo Dai Gakko) di Bandung. Kedua sekolah tinggi tersebut merupakan kelanjutan pada zaman Belanda. Untuk menyiapkan kader pamong praja diselenggarakan sekolah tinggi pamong praja (Kenkoku Gokuin) di Jakarta.
Kebijakan pemerintah pendudukan Jepang di bidang pendidikan yang lain adalah penerapan sistem pendidikan militer sehingga sistem pengajaran dan kurikulum sekolah disesuaikan untuk kepentingan perang. Siswa memiliki kewajiban mengikuti latihan dasar kemiliteran, seperti baris-berbaris dan menghafal lagu kebangsaan Jepang. Untuk para guru diwajibkan menggunakan bahasa Belanda. Adapun tujuan sistem pendidikan pemerintah Jepanng adalah mencetak kader-kader yang akan mendukung kemenangan Jepang dalam Perang Asia Timur Raya.
Pada tanggal 29 April 1942, pemerintah pendudukan Jepang mengeluarkan maklumat yang isinya adalah sebagai berikut.
a.    Pembukaan kembali sekolah-sekolah yang menggunakan pengantar bahasa Melayu di sekolah.
b.    Bahasa Jepang digunakan sebagai bahasa wajib.
c.    Larangan penggunaaan bahasa Belanda dan Inggris.
d.    Para pelajar diharuskan menghormati ada istiadat Jepang seperti bersemangat ala Jepang, dapat menyanyikan lagu kebangsaan Kimigayo, dan mengadakan penghormatan ke arah timur untuk menyembah kaisar atau tenno (seikeinei).
e.    Penutupan perguruan tinggi, walaupun pada tahun 1943 masih ada perguruan tinggi seperti Perguruan Tinggi Kedokteran Jakarta, Perguruan Tinggi Teknik Bandung, Akademi Pamong Praja Jakarta, dan Pendidikan Tinggi Hewan Bogor. 


Semoga bermanfaat :) 




Sumber :
Pramudyanti, Idayu Ria. 2013. Sejarah Indonesia. Klaten: Viva Pakarindo.                  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar