Awal pendudukan
Jepang di Indonesia, Jepang bersikap baik dan ramah kepada rakyat Indonesia.
Sikap tersebut seperti para pemimpin pergerakan Indonesia yang ditawan Belanda
(seperti Bung Karno, Bung Hatta, dan Syahrir) dibebaskan, Indonesia adalah
mitra sejajar, bendera Merah Putih dibolehkan dikibarkan berdampingan dengan
bendera Jepang (Hinomaru), lagu Indonesia Raya boleh dinyanyikan asalkan
lagu kebangsaan Jepang Kimigayo juga dinyanyikan. Ternyata sikap ramah
Jepang tersebut hanya palsu, dalam perkembangan selanjutnya, Jepang mulai
keras, kejam, semena-mena, dan menguras habis sumber daya alam dan tenaga
rakyat Indonesia hanya untuk mendukung kepentingan perang Jepang. Akibat hal
tersebut rakyat Indonesia mengalami penderitaan lebih berat daripada zaman
penjajahan Belanda.
Banyak
kebijakan-kebijakan pemerintah Jepang yang diberlakukan di Indonesia selain di
bidang pendidikan. Seperti pada bidang ekonomi yang menyebabkan rakyat
Indonesia memaksa menanam pohon jarak dan kapas pada lahan pertanian dan
perkebunan. Lalu, di bidang ketenagakerjaan yaitu dengan membentuk panita
pengerahan tenaga kerja bernama Romukyokai atau istilahnya sering
disebut Romusha. Di bidang sosial ada pembagian kelas masyarakat, Jepang
sebagai “saudara tua” sedangkan Indonesia adalah “saudara muda”.
Di bidang bahasa
Indonesia seluruh elemen masyarakat wajib menggunakan bahasa Indonesia yang
pada saat itu merupakan bahasa resmi dan bahasa pendidikan di tahun 1943. Hal
ini dilakukan sebelum orang-orang Jepang belum menguasai bahasa Indonesia itu
sendiri. Kemudian di bidang budaya, Jepang membentuk pusat kebudayaan dengan
nama Keimin Bunka Shidosho yakni dengan mendorong perkembangan
bidang-bidang seni sastra, seni lukis, seni drama dan sandiwara, serta lagu dan
film. Karya-karya yang mendukung politik 3A dibiarkan berkembang serta yang
sejalan dengan propaganda Jepang untuk Perang Asia Timur Raya.
Dan yang terakhir
adalah kebijakan di bidang pendidikan. Kalau sewaktu zaman penjajahan Belanda yang
hanya mengenyam pendidikan adalah orang-orang yang memiliki status
kebangsawanan, orang penting suatu negara dan semuanya serba berstatus
sedangkan suatu diskriminasi bagi masyarakat kecil yang ingin berpendidikan
tetapi tidak boleh. Lalu, setelah Jepang hadir dan memberikan kebijakan dengan
menghilangkan diskriminasi di bidang pendidikan. Pada masa kependudukan Jepang
pula, sekolah terbuka bagi semua golongan penduduk. Semua siswa mendapat
kesempatan yang sama, sedangkan sistem pengajaran dan kurikulumnya ditujukan
untuk keperluan Perang Asia Timur Raya.
Guru mendapat
indoktrinasi tentang paham hakko ichiu yaitu
suatu paham dari agama Shinto yang berarti delapan benang di bawah satu atap.
Maksudnya pembentukan suatu persemakmuran di bawah dominasi bangsa Jepang.
Kebijakan Jepang tersebut menerapkan jenjang pendidikan formal di Indonesia
seperti sistem pendidikan di Jepang yaitu jenjang SD 6 tahun, SMP 3 tahun, dan
3 tahun.
Seperti pada zaman
penjajahan Belanda, jenjang pendidikan universitas tidak diselenggarakan
Jepang, yang ada hanya sekolah tinggi kedokteran (Ika Dai Gakko) di Jakarta dan sekolah tinggi teknik (Kagyo Dai Gakko) di Bandung. Kedua sekolah
tinggi tersebut merupakan kelanjutan pada zaman Belanda. Untuk menyiapkan kader
pamong praja diselenggarakan sekolah tinggi pamong praja (Kenkoku Gokuin) di Jakarta.
Kebijakan pemerintah
pendudukan Jepang di bidang pendidikan yang lain adalah penerapan sistem
pendidikan militer sehingga sistem pengajaran dan kurikulum sekolah disesuaikan
untuk kepentingan perang. Siswa memiliki kewajiban mengikuti latihan dasar
kemiliteran, seperti baris-berbaris dan menghafal lagu kebangsaan Jepang. Untuk
para guru diwajibkan menggunakan bahasa Belanda. Adapun tujuan sistem
pendidikan pemerintah Jepanng adalah mencetak kader-kader yang akan mendukung
kemenangan Jepang dalam Perang Asia Timur Raya.
Pada tanggal 29
April 1942, pemerintah pendudukan Jepang mengeluarkan maklumat yang isinya
adalah sebagai berikut.
a.
Pembukaan kembali sekolah-sekolah yang menggunakan pengantar bahasa Melayu
di sekolah.
b.
Bahasa Jepang digunakan sebagai bahasa wajib.
c.
Larangan penggunaaan bahasa Belanda dan Inggris.
d.
Para pelajar diharuskan menghormati ada istiadat Jepang seperti bersemangat
ala Jepang, dapat menyanyikan lagu kebangsaan Kimigayo, dan mengadakan penghormatan ke arah timur untuk menyembah
kaisar atau tenno (seikeinei).
e.
Penutupan perguruan tinggi, walaupun pada tahun 1943 masih ada perguruan
tinggi seperti Perguruan Tinggi Kedokteran Jakarta, Perguruan Tinggi Teknik Bandung,
Akademi Pamong Praja Jakarta, dan Pendidikan Tinggi Hewan Bogor.
Semoga bermanfaat :)
Semoga bermanfaat :)
Sumber :
Pramudyanti, Idayu
Ria. 2013. Sejarah Indonesia. Klaten:
Viva Pakarindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar