Jumat, 23 Desember 2016

Politik Perang Gerakan LGBT



          Perang bukan lagi berada di medan perang antara dua pasukan. Perang bisa juga terjadi dengan melibatkan pihak ketiga, keempat, bahkan lebih dari itu. Dalam konsep perang modern, dikenal dengan istilah perang asimetris dan perang proxy atau tidak mendasarkan pada kekuatan senjata. Adakah kaitan kondisi sosial kita saat ini yang dipenuhi dengan pemberitaan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dengan perang asimetris. Tentu saja jawabannya adalah ada.
          Telah kita sadari bahwa saat ini ada paradigma yang berubah tentang lesbianisme dan homoseksualitas. Banyak faktor yang mengubah paradigma, salah satunya adalah globalisasi yang mendatangkan banyak cara pandang atau kondisi kekinian dan kedisinian (world view). Opini publik sendiri juga dikuatkan oleh banyak aktivis LGBT sehingga cinta sesama jenis dianggap normal, mereka menyuarakan dengan berani hingga sampai ke telinga pejabat negar, dan diwujudkan dengan mensomasi pihak-pihak yang dianggap sebagai lawan. Padahal, konstitusi dan regulasi di Tanah Air secara tegas menentang adanya hubungan cinta sesama jenis.
          Lalu, mengapa disebut juga perang proxy? Bayangkan saja, bagaimana jika negara-negara asing mendonorkan dana ke aktivis LGBT untuk memberangus kelompok lain yang dianggap sebagai lawan dan ancaman. Hal seperti ini biasanya dilakukan agar ada penyangkalan bahwa aktor sesugguhnya dari berkembangnya isu LGBT di Tanah Air adalah negara lain. Motivasi lainnya bisa juga agar negara bisa bernegosiasi dengan Pemerintah Indonesia, atau untuk menghindari negara dituduh sebagai pelaku dan tidak bertanggung jawab atas dampak yang terjadi setelah isu LGBT merebak dan meresahkan banyak pihak.
          LGBT, pada dasarnya adalah penyakit kejiwaan yang musti dicari obatnya. Selain tentu saja, negara kita tidak mengenal adanya pernikahan sejenis. Dalam Undang-Undang Pornografi, misalnya, hubungan sejenis dianggap sebagai penyimpangan dan abnormal. Konstitusi kita juga dengan jelas dan tegas menolak perikehidupan yang hanya mendewakan nafsu. Orientasi seksual tidak hanya urusan hak, tetapi juga soal hukum, susila, dan agama.
          Kita juga ketika ingin melindunginya, sebenarnya kita salah. Akan tetapi, mengampanyekannya juga merupakan tindakan melawan hukum. Masalah homoseksual tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan HAM dan demokrasi liberal karena pada dasarnya LGBT merupakan kelainan seksual. Bahkan jika tidak segera tertangani, hal ini akan membuat anak-anak yang termasuk dalam LGBT, bisa dikucilkan dan tidak diakui oleh keluarga.
          Diperlukan suatu tindakan preventif atau pencegahan dan juga penindakan hukum yang tegas dan keras bagi anak yang termasuk dalam LGBT. Apalagi terhadap pelaku yang memperdaya, membujuk rayu, dan menjadikan anak sebagai korban orientasi seks menyimpang.
          Selain itu juga, tindakan lain yang bisa dilakukan adalah proses rehabilitasi. Rehabilitasi diperlukan bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi bagian dari perilaku menyimpang itu. Harus ada penyadaran bahwa homoseksual adalah kelainan sehingga perlu direhabilitasi agar jumlah pelaku homoseks tidak membesar. Apalagi jika sasarannya adalah anak-anak.
          Mungkin kita tidak sadar bahwa HAM sendiri merupakan “bawaan” dari negara-negara Barat, yang artinya jika LGBT disahkan atas dasar HAM, maka secara sengaja pula kita di cuci otak untuk menerima sekularisme. Karena bagaimanapun juga, jika HAM sudah dimenangkan maka alamat Islam dan syariatnya akan terpinggirkan. Prinsip mereka adalah, kalau pemenuhan seks bisa dipenuhi dengan tanpa ikatan, menapa harus menikah? Tentu saja jika dipikirkan kembali, sebenarnya orang-orang yang termasuk dalam LGBT, hanyalah orang-orang yang mengandalkan nafsu belaka. Lupa dan merasa tidak bersalah bahwa sebenarnya ini adalah salah. Mereka bahkan menganggap ini bukanlah suatu penyakit yang bisa ditularkan layaknya virus.
          Jadi, sebaiknya perang asimetris dan proxy yang dilancarkan gerakan kelompok LGBT jangan sampai meruntuhkan tatanan sosial dan masyarakat Indonesia. Memang susah membuat mereka sadar sepenuhnya, tetapi tidak ada salahnya jika dari diri sendiri kita berniat untuk menyembuhkannya tanpa menghakiminya terlebih dahulu atau bahkan mengucilkan mereka dan menganggap mereka itu aneh.

Semoga bermanfaat :) 



Sumber :
Tajuk Koran Republika, Sabtu, 13 Februari 2016.
Buletin Remaja Islam edisi 61, Februari 2016.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar