Perang bukan lagi berada
di medan perang antara dua pasukan. Perang bisa juga terjadi dengan melibatkan
pihak ketiga, keempat, bahkan lebih dari itu. Dalam konsep perang modern,
dikenal dengan istilah perang asimetris dan perang proxy atau tidak mendasarkan pada kekuatan senjata. Adakah kaitan
kondisi sosial kita saat ini yang dipenuhi dengan pemberitaan lesbian, gay,
biseksual, dan transgender (LGBT) dengan perang asimetris. Tentu saja
jawabannya adalah ada.
Telah kita sadari bahwa saat ini ada
paradigma yang berubah tentang lesbianisme dan homoseksualitas. Banyak faktor
yang mengubah paradigma, salah satunya adalah globalisasi yang mendatangkan
banyak cara pandang atau kondisi kekinian dan kedisinian (world view). Opini publik sendiri juga dikuatkan oleh
banyak aktivis LGBT sehingga cinta sesama jenis dianggap normal, mereka
menyuarakan dengan berani hingga sampai ke telinga pejabat negar, dan
diwujudkan dengan mensomasi pihak-pihak yang dianggap sebagai lawan. Padahal,
konstitusi dan regulasi di Tanah Air secara tegas menentang adanya hubungan
cinta sesama jenis.
Lalu, mengapa disebut juga perang proxy? Bayangkan saja, bagaimana jika
negara-negara asing mendonorkan dana ke aktivis LGBT untuk memberangus kelompok
lain yang dianggap sebagai lawan dan ancaman. Hal seperti ini biasanya
dilakukan agar ada penyangkalan bahwa aktor sesugguhnya dari berkembangnya isu
LGBT di Tanah Air adalah negara lain. Motivasi lainnya bisa juga agar negara
bisa bernegosiasi dengan Pemerintah Indonesia, atau untuk menghindari negara
dituduh sebagai pelaku dan tidak bertanggung jawab atas dampak yang terjadi
setelah isu LGBT merebak dan meresahkan banyak pihak.
LGBT, pada dasarnya adalah penyakit
kejiwaan yang musti dicari obatnya. Selain tentu saja, negara kita tidak
mengenal adanya pernikahan sejenis. Dalam Undang-Undang Pornografi, misalnya,
hubungan sejenis dianggap sebagai penyimpangan dan abnormal. Konstitusi kita
juga dengan jelas dan tegas menolak perikehidupan yang hanya mendewakan nafsu. Orientasi
seksual tidak hanya urusan hak, tetapi juga soal hukum, susila, dan agama.
Kita juga ketika ingin melindunginya,
sebenarnya kita salah. Akan tetapi, mengampanyekannya juga merupakan tindakan
melawan hukum. Masalah homoseksual tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan
HAM dan demokrasi liberal karena pada dasarnya LGBT merupakan kelainan seksual.
Bahkan jika tidak segera tertangani, hal ini akan membuat anak-anak yang
termasuk dalam LGBT, bisa dikucilkan dan tidak diakui oleh keluarga.
Diperlukan suatu tindakan preventif
atau pencegahan dan juga penindakan hukum yang tegas dan keras bagi anak yang
termasuk dalam LGBT. Apalagi terhadap pelaku yang memperdaya, membujuk rayu,
dan menjadikan anak sebagai korban orientasi seks menyimpang.
Selain itu juga, tindakan lain yang
bisa dilakukan adalah proses rehabilitasi. Rehabilitasi diperlukan bagi mereka
yang sudah terlanjur menjadi bagian dari perilaku menyimpang itu. Harus ada
penyadaran bahwa homoseksual adalah kelainan sehingga perlu direhabilitasi agar
jumlah pelaku homoseks tidak membesar. Apalagi jika sasarannya adalah anak-anak.
Mungkin kita tidak sadar bahwa HAM
sendiri merupakan “bawaan” dari negara-negara Barat, yang artinya jika LGBT
disahkan atas dasar HAM, maka secara sengaja pula kita di cuci otak untuk
menerima sekularisme. Karena bagaimanapun juga, jika HAM sudah dimenangkan maka
alamat Islam dan syariatnya akan terpinggirkan. Prinsip mereka adalah, kalau
pemenuhan seks bisa dipenuhi dengan tanpa ikatan, menapa harus menikah? Tentu
saja jika dipikirkan kembali, sebenarnya orang-orang yang termasuk dalam LGBT,
hanyalah orang-orang yang mengandalkan nafsu belaka. Lupa dan merasa tidak
bersalah bahwa sebenarnya ini adalah salah. Mereka bahkan menganggap ini
bukanlah suatu penyakit yang bisa ditularkan layaknya virus.
Jadi, sebaiknya perang asimetris dan proxy yang dilancarkan gerakan kelompok
LGBT jangan sampai meruntuhkan tatanan sosial dan masyarakat Indonesia. Memang
susah membuat mereka sadar sepenuhnya, tetapi tidak ada salahnya jika dari diri
sendiri kita berniat untuk menyembuhkannya tanpa menghakiminya terlebih dahulu
atau bahkan mengucilkan mereka dan menganggap mereka itu aneh.
Semoga
bermanfaat :)
Sumber :
Tajuk
Koran Republika, Sabtu, 13 Februari
2016.
Buletin
Remaja Islam edisi 61, Februari 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar