Pemerintah Indonesia dan maskapai
Garuda Indonesia bekerja sama dengan Airbus SAS untuk menangani isu lingkungan
di industri penerbangan. Langkah ini dilakukan agar pemerintah dan maskapai
bisa mencapai komitmen industri penerbangan yang lestari.
Kerja sama tersebut ditanda
tangani antara Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo dan CEO Garuda
Indonesia, M. Arief Wibowo dengan Penasehat Senior CEO Airbus Michel Wachenheim
di Montreal, Kanada. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan delegasi
Indonesia di sidang tiga tahunan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional
(ICAO) ikut menyaksikan penandatanganan kerja sama ini.
Kerja sama ini terjalin karena
sejalan dengan salah satu topik dalam pertemuan ICAO tersebut, yaitu soal
mempertahankan dan melindungi lingkungan secara lestari dan komitmen Garuda
untuk mengembangkan industri serta penggunaan energi alternatif dan energi terbarukan.
Arief juga mengatakan bahwa kerja sama baru tersebut akan membantu menyediakan
kesempatan untuk berbagai ide, informasi, kemampuan, dan teknik terkait
kolaborasi penanganan masalah dan proyek yang bermanfaat bagi kedua belah pihak
dalam perbaikan teknologi dan operasi pesawat.
Rincian kerja samanya adalah
seperti pertukaran informasi mengenai perkembangan terbaru syarat perlindungan
lingkungan industri penerbangan, cara yang mungkin untuk memenuhi syarat
tersebut, pertukaran informasi tentang riset terbaru, pelatihan untuk staf
Garuda Indonesia, dukungan pada uji coba penerbangan dengan menggunakan bahan
bakar alternatif, dan dukungan bagi Garuda untuk mengoptimalkan kemampuan
pesawat-pesawat Airbus.
Garuda Indonesia berkomitmen
untuk menekan pertumbuhan emisi gas karbon dioksida di berbagai kegiatan
operasional. Kebiajakan tersebut telah diterapkan dan sifatnya terikat bagi
karyawan, partner bisnis, kontraktor, dan pemasok di Garuda Indonesia.
Dan di dalam dokumen kerja sama
tersebut ada beberapa hal lagi yang masih berkaitan seperti pengembangan
penggunaan bahan bakar alternatif untuk pesawat terbang, perbaikan manajemen
lalu lintas penerbangan, pembangunan sistem pemantauan dan penyimpanan data untuk menerapkan skema Global Market-Based
Measures dalam emisi karbon, serta kerja sama pembangunan kapasitas pegawai
Kementrian Perhubungan dengan cara pembangunan pusat riset dan lembaga untuk
pelatihan atau konferensi.
Dengan begitu, industri penerbangan
bukan hanya harus memenuhi syarat keselamatan dan keamanan penerbangan, tetapi
juga harus ramah lingkungan yaitu dengan memenuhi komitmen nasional atau pun
internasional.
Semoga
bermanfaat :)
Sumber
:
Artikel
Koran Kompas, bagian Penerbangan, edisi
01 Oktober 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar