Rupiah merupakan mata uang
resmi Indonesia. Nama rupiah biasanya dikaitkan oleh pihak sebagai pelafalan
dari rupee, mata uang India, tetapi
sebenarnya menurut Adi Pratomo, salah satu peneliti sejarah uang Indonesia,
rupiah diambil dari kata rupia dalam
bahasa Mongolia. Rupee India sebenarnya juga dapat dikatakan sebagai rupia itu sendiri, dengan begitu rupaih
Indonesia memiliki tingkatan yang sama bukan sebagai unit turunan dari mata
uang India tersebut.
Mata uang rupiah bukanlah
satu-satunya mata uang yang pernah berlaku di Indonesia. Kerajaan Mataram lama,
Sriwijaya, dan Majapahit telah mengenal dan menggunakan berbagai tipe “uang”
yang umumnya berupa logam. Setelah kedatangan penjajah di Indonesia pun, Indonesia
telah mengenal berbagai macam mata uang, termasuk sen dan gulden yang
diterbitkan oleh De Javasche Bank khusus
untuk dipergunakan di Hindia Belanda.
Menjelang akhir pendudukan
Jepang, sebagai bagian dari upaya menarik hati masyarakat Indonesia, Jepang
mencetak lagi uang baru berbahasa Indonesia yang dinamakan “rupiah Hindia
Belanda”. Namun karena situasi ekonomi dan politik saat itu yang kacau, baik uang
gulden terbitan pemerintah Hindia Belanda, gulden terbitan Jepang, maupun
rupiah Hindia Belanda, semuanya masih digunakan oleh masyarakat setelah
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Kondisi semakin parah setelah tentara
Sekutu mendarat di Indonesia dan berusaha menduduki Indonesia kembali. Mereka
mencetak uangnya sendiri di Indonesia Timur yang banyak disebut sebagai “gulden
NICA” atau uang NICA. Akibat uang NICA tersebut, pemerintah Indonesia yang baru
lahir berkat proklamasi 17 Agustus 1945 mengambil langkah untuk menerbitkan
uang sendiri. Namun, masalahnya adalah sumber daya yang dibutuhkan untuk
mencetak uang sedikit. Selain itu, tentara sekutu berusaha menyerang pabrik
percetakannya guna mencegah penerbitan uang tersebut. Akhirnya pemerintah
Indonesia merilis uang pertamanya pada tanggal 30 Oktober 1946, yang dikenal
sebagai ORI (Oeang Republik Indonesia), dengan 1 ORI = 50 rupiah Hindia
Belanda.
Pada periode RIS, banyaknya
ragam mata uang yang beredar di masyarakat mengacaukan perekonomian. Bayangkan
saja, saat itu ada ORI, uang NICA, uang Jepang, uang Belanda yang tersebar di
seluruh kawasan secara terpisah. Upaya yang RIS lakukan kemudian adalah pada
tanggal 19 Maret 1950 dengan mengumumkan pelaksanaan Gunting Syafruddin
(kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Syafruddin Prawiranegara, Menteri
Keuangan saat itu) tetapi sayang tidak bertahan lama.
Pada tahun 1952-1953, Bank
Indonesia mulai merilis uang kertas baru, mulai dari 1 rupiah sampai 100
rupiah. Akan tetapi lagi-lagi perilisan uang baru Bank Indonesia tidak mampu
menyelesaikan keruwetan perekonomian Indonesia. Inflasi terus membumbung tinggi
dan nilai tukar rupiah pun merosot dengan cepat. Bulan Maret 1950, nilai tukar
rupiah adalah 1,60 per dolar AS dan melonjak ribuan persen kurang dari sepuluh
tahun menjadi 90 per dolar AS. Walaupun pemerintah Indonesia sudah mendevaluasi
rupiah pada tahun 1959, upaya tersebut tetap tidak berhasil.
Hingga pada masa Orde Baru,
Bank Indonesia diberi kewenangan untuk mencetak dan menerbitkan uang, baik dalam
bentuk koin maupun uang kertas, serta mengatur peredarannya di Indonesia. Di
masa Orde Baru juga lah pada jabatan Presiden Suharto, beliau berhasil
menstabilkan nilainya. Bagaimanapun juga, kata rupiah sudah identik dengan
Indonesia. Sebagai salah satu kebanggaan negara, sudah semestinya rupiah juga
dijunjung tinggi. Rupiah sudah selayaknya diakui, dibanggakan, dan dijaga oleh
setiap warga negara Indonesia.
Semoga
bermanfaat :)
Sumber :
Anggraini, Nita Dewi dkk.
2013. Bahasa Indonesia SMA/MA dan SMK/MAK
Kelas XII Semester 1. Jakarta: Viva Pakarindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar