Minggu, 25 Desember 2016

Sejarah Mata Uang Rupiah


                 Rupiah merupakan mata uang resmi Indonesia. Nama rupiah biasanya dikaitkan oleh pihak sebagai pelafalan dari rupee, mata uang India, tetapi sebenarnya menurut Adi Pratomo, salah satu peneliti sejarah uang Indonesia, rupiah diambil dari kata rupia dalam bahasa Mongolia. Rupee India sebenarnya juga dapat dikatakan sebagai rupia itu sendiri, dengan begitu rupaih Indonesia memiliki tingkatan yang sama bukan sebagai unit turunan dari mata uang India tersebut.
                 Mata uang rupiah bukanlah satu-satunya mata uang yang pernah berlaku di Indonesia. Kerajaan Mataram lama, Sriwijaya, dan Majapahit telah mengenal dan menggunakan berbagai tipe “uang” yang umumnya berupa logam. Setelah kedatangan penjajah di Indonesia pun, Indonesia telah mengenal berbagai macam mata uang, termasuk sen dan gulden yang diterbitkan oleh De Javasche Bank khusus untuk dipergunakan di Hindia Belanda.
                 Menjelang akhir pendudukan Jepang, sebagai bagian dari upaya menarik hati masyarakat Indonesia, Jepang mencetak lagi uang baru berbahasa Indonesia yang dinamakan “rupiah Hindia Belanda”. Namun karena situasi ekonomi dan politik saat itu yang kacau, baik uang gulden terbitan pemerintah Hindia Belanda, gulden terbitan Jepang, maupun rupiah Hindia Belanda, semuanya masih digunakan oleh masyarakat setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
                 Kondisi semakin parah setelah tentara Sekutu mendarat di Indonesia dan berusaha menduduki Indonesia kembali. Mereka mencetak uangnya sendiri di Indonesia Timur yang banyak disebut sebagai “gulden NICA” atau uang NICA. Akibat uang NICA tersebut, pemerintah Indonesia yang baru lahir berkat proklamasi 17 Agustus 1945 mengambil langkah untuk menerbitkan uang sendiri. Namun, masalahnya adalah sumber daya yang dibutuhkan untuk mencetak uang sedikit. Selain itu, tentara sekutu berusaha menyerang pabrik percetakannya guna mencegah penerbitan uang tersebut. Akhirnya pemerintah Indonesia merilis uang pertamanya pada tanggal 30 Oktober 1946, yang dikenal sebagai ORI (Oeang Republik Indonesia), dengan 1 ORI = 50 rupiah Hindia Belanda.
              Pada periode RIS, banyaknya ragam mata uang yang beredar di masyarakat mengacaukan perekonomian. Bayangkan saja, saat itu ada ORI, uang NICA, uang Jepang, uang Belanda yang tersebar di seluruh kawasan secara terpisah. Upaya yang RIS lakukan kemudian adalah pada tanggal 19 Maret 1950 dengan mengumumkan pelaksanaan Gunting Syafruddin (kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Syafruddin Prawiranegara, Menteri Keuangan saat itu) tetapi sayang tidak bertahan lama.
                 Pada tahun 1952-1953, Bank Indonesia mulai merilis uang kertas baru, mulai dari 1 rupiah sampai 100 rupiah. Akan tetapi lagi-lagi perilisan uang baru Bank Indonesia tidak mampu menyelesaikan keruwetan perekonomian Indonesia. Inflasi terus membumbung tinggi dan nilai tukar rupiah pun merosot dengan cepat. Bulan Maret 1950, nilai tukar rupiah adalah 1,60 per dolar AS dan melonjak ribuan persen kurang dari sepuluh tahun menjadi 90 per dolar AS. Walaupun pemerintah Indonesia sudah mendevaluasi rupiah pada tahun 1959, upaya tersebut tetap tidak berhasil.
                 Hingga pada masa Orde Baru, Bank Indonesia diberi kewenangan untuk mencetak dan menerbitkan uang, baik dalam bentuk koin maupun uang kertas, serta mengatur peredarannya di Indonesia. Di masa Orde Baru juga lah pada jabatan Presiden Suharto, beliau berhasil menstabilkan nilainya. Bagaimanapun juga, kata rupiah sudah identik dengan Indonesia. Sebagai salah satu kebanggaan negara, sudah semestinya rupiah juga dijunjung tinggi. Rupiah sudah selayaknya diakui, dibanggakan, dan dijaga oleh setiap warga negara Indonesia.

Semoga bermanfaat :) 



Sumber :
Anggraini, Nita Dewi dkk. 2013. Bahasa Indonesia SMA/MA dan SMK/MAK Kelas XII Semester 1. Jakarta: Viva Pakarindo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar